Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Lapor SPT Kian Dekat, Ditjen Pajak: Kami Mengimbau agar Segera Melaporkan

Kompas.com - 14/03/2024, 13:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau kepada para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023, seiring dengan batas waktu lapor yang kian dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti melaporkan, pihaknya telah menerima 7,48 juta laporan SPT Tahunan 2023 sampai dengan 12 Maret lalu.

"Atau tumbuh sebesar 1,83 persen secara year on year," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Sudahkah Lapor SPT Tahunan?

Dwi memerinci, jumlah tersebut terdiri dari laporan tersebut terdiri dari 226.670 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Sebagai informasi, periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentu memiliki masa waktu tenggang.

Adapun batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan, khususnya bagi WP orang pribadi, Dwi mengimbau kepada WP untuk segera menjalankan kewajibannya.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tutur Dwi.

Sebagai informasi, para WP yang telat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda, di mana denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak dan denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK di Email Pengingat SPT Tahunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com