Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Sementara Lapor SPT Turun, Ditjen Pajak: Kami Mengimbau agar Segera Melaporkan

Kompas.com - 20/02/2024, 12:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah sementara wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 menurun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 3,78 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 18 Februari 2024.

"Atau tumbuh negatif 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Dwi memerinci, jumlah laporan tersebut terdiri dari 124.700 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Lebih lanjut Dwi mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan," ujarnya.

"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," sambung Dwi.

Baca juga: Siap-siap Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak


Sebagai informasi, periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentu memiliki masa waktu tenggang.

Adapun batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Para WP yang telat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda, di mana denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak dan denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com