Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Haruskah Lapor Harta dalam SPT Tahunan?

Kompas.com - 23/01/2024, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENYAMPAIKAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi tanggung jawab perpajakan bagi banyak orang setiap pergantian tahun.

Tahun ini, diproyeksikan lebih dari 19 juta wajib pajak akan harus menyampaikan laporan berkala tersebut.

Sejak Undang-Undang Pajak Penghasilan ditetapkan pada 1983, sistem perpajakan telah menjalankan sistem asesmen mandiri, di mana pemenuhan kewajiban pajak dipercayakan sepenuhnya pada kesadaran dan kesukarelaan masyarakat.

Kewajiban SPT Tahunan timbul sebagai bentuk tanggung jawab atas pembayaran pajak selama setahun terakhir.

Hasil akhir pelaporannya dapat berupa tiga kondisi: nihil jika tidak ada yang harus dibayarkan, kurang bayar jika masih ada pajak yang harus disetor ke kas negara, atau lebih bayar jika terdapat kelebihan pemotongan pajak oleh pihak ketiga.

Agar perhitungannya tepat, wajib pajak harus melaporkan dengan benar dan lengkap segala nilai penghasilan, biaya, dan bukti potong pajak yang diperoleh. Namun, penghasilan bukanlah satu-satunya informasi yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ketentuan perpajakan mewajibkan informasi harta dan kewajiban keuangan untuk turut dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum dapat melanjutkan pengisian ke bagian lainnya.

Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, diminta untuk mengungkapkan secara rinci setiap jenis, tahun, dan nilai perolehan harta.

Pengecualian hanya berlaku bagi orang pribadi yang penghasilannya hanya bersumber dari hubungan kerja dan tidak melebihi Rp 60 juta dalam setahun.

Dalam hal ini, pelaporan harta dan utang dalam formulir SPT Tahunan sangat sederhana jenis 1770SS hanya menggunakan total nilainya saja.

Kendati demikian, pelaporan harta sejatinya tidak memengaruhi nilai pajak yang terhitung dalam SPT Tahunan. Perhitungan pajak tahunan ditentukan hanya berdasarkan komponen penghasilan yang dilaporkan.

Lalu, mengapa harta harus turut dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Perubahan nilai harta dari tahun ke tahun merupakan informasi penting dalam menilai kewajaran penghasilan yang dilaporkan.

Misalnya, kenaikan nilai harta signifikan melebihi jumlah penghasilan dapat menjadi indikasi adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Menghadapi penemuan informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta tanggapan dari wajib pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com