Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha soal Insentif Pajak Hiburan: Tidak Menarik

Kompas.com - 22/01/2024, 19:11 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen bagi pelaku usaha industri jasa hiburan untuk merespons penyesuaian batas tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Namun Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai, "pemanis" yang disiapkan pemerintah itu tidak lagi menarik, mengingat penyesuaian tarif pajak hiburan lebih besar.

"Itu dalam kondisi UU 1 Tahun 2022 sudah menjadi hukum positif, tentu tidak menarik," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Bicara Pajak Hiburan, Hotman Paris Sebut Pemda Boleh Pakai Tarif Lama

Menurut Hariyadi, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22 persen menjadi 12 persen baru akan menarik, apabila tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Kecuali nanti ini sudah bisa dibatlkan kembali ke posisi yang lama itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris bilang, dengan adanya batas minimum pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen, beban perpajakan yang ditanggung pengusaha menjadi semakin besar.

Baca juga: Menko Airlangga Bolehkan Pemerintah Daerah Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menurutnya, pelaku usaha berpotensi menanggung sebagian beban pajak hiburan yang dikenakan kepada pelanggan, mengingat besaran kenaikan tarif pungutan pajak yang besar.

Selain itu, pelaku usaha masih perlu membayarkan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang, serta PPh pasal 21 ditanggung perusahaan.

"Kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar," ucap Hotman.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lain terhadap PPh badan atas penyelenggara jasa hiburan.

Keputusan tersebut diambil dalam gelaran rapat internal kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Lewat insentif tersebut, pelaku usaha sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan. Dengan demikian, besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan," kata Airlangga dalam keterangannya.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com