Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Haruskah Lapor Harta dalam SPT Tahunan?

Kompas.com - 23/01/2024, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, perlu ditekankan bahwa penyampaian SP2DK tidak lantas mengartikan akan ada kewajiban pajak yang harus dibayar. Wajib pajak tidak perlu khawatir selama memiliki data yang dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar.

Sejatinya, pelaporan harta secara berkala merupakan bagian utama dari upaya mengatasi praktik penghindaran pajak. Penyembunyian aset, terutama di negara-negara surga pajak (tax haven), seringkali terjadi untuk menutupi penghasilan dari kewajiban pajak.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kerugian pajak terbesar yang disorot dalam laporan The State of Tax Justice 2023. Setiap tahunnya, diperkirakan pendapatan negara merugi Rp 40,9 triliun akibat pengemplangan pajak.

Berbagai program amnesti pajak telah dijalankan untuk mendorong pengungkapan harta dalam laporan perpajakan. Sejak reformasi perpajakan pertama pada 2002, telah terdapat tiga program, yakni pada 2008, 2016, dan terakhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Pada PPS yang berlangsung setengah tahun, jumlah pengungkapan harta tercatat mencapai Rp 594 triliun. Seluruh aset tersebut mulanya tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan milik 247.000 wajib pajak.

Pentingnya pembentukan basis data aset juga mencerminkan komitmen negara dalam mendukung transparansi perpajakan global.

Pada 2023, Indonesia telah secara aktif menjalankan pertukaran informasi keuangan dengan 81 negara mitra tujuan dan 110 negara mitra sumber informasi.

Melaporkan harta merupakan kewajiban yang melekat saat melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir karena informasi harta yang disampaikan tidak menentukan nilai pajak yang terhitung dalam SPT Tahunan.

Dengan melaporkan harta secara benar dan lengkap, kita bersama-sama berkontribusi pada pembentukan basis data perpajakan yang lebih akurat, sekaligus mendorong selangkah lebih baik dalam berpartisipasi terhadap transparansi perpajakan global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com