Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DPR, Bahlil Sebut Cabut 2.051 Izin Tambang

Kompas.com - 01/04/2024, 17:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total yang diusulkan yaitu 2.078 IUP.

Bahlil mengatakan, pihaknya berwenang mencabut IUP tersebut lantaran mengisi posisi sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Dasar inilah kemudian dibuat Satgas, dan Satgas itu kemudian untuk melakukan penataan di antaranya adalah pencabutan," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Di DPR, Bahlil Sebut Selamatkan Investasi Mangkrak Rp 558,7 Triliun

Bahlil mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mencabut ribuan IUP tersebut. Pertama, perizinan sudah ada, namun, perkembangannya tidak dikerjakan.

"Yang kedua izinnya ada (tetapi) digadaikan di bank," ujarnya.

Bahlil melanjutkan, faktor ketiga yaitu perusahaan sudah mengantongi IUP untuk untuk Initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham, namun, dana hasil IPO tidak digunakan untuk mengelola lokasi.

Kemudian faktor keempat yaitu pemegang IUP dinyatakan pailit.

"Yang ketiga izinnya ada di IPO-kan, uang IPO-nya nya tidak dipakai untuk mengelola investasi di mana lokasi itu berada. Kemudian adalah izinnya nominee, dan orangnya pailit," ujarnya.

Baca juga: Bahlil: Kemenangan Prabowo-Gibran Bukti Kepercayaan Rakyat

 


Terakhir, Bahlil mengatakan, faktor terakhir adalah pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai aturan yang berlaku.

"Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum dikeluarkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com