Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut 9 Izin Usaha BPR, Industri Menanti Peta Jalan Penguatan OJK

Kompas.com - 08/04/2024, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan segala upaya untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat baik konvensional maupun syariah (BPR/BPRS) dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan industri BPR/BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, roadmap tersebut akan dirancang sekomprehensif mungkin untuk mendukung industri ini.

"Termasuk di dalamnya peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga sumber daya manusia (SDM)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/4/2024).

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah

Ia menambahkan, roadmap pengembangan BPR/BPRS meliputi beberapa hal antara lain, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, dan penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah watu wilayah.

Selain itu, roadmap juga akan mencakup penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan yang saat ini sedang dalam penyempurnaan.

Lebih lanjut Dian mengungkapkan, sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS secara sukarela.

Adapun, ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi direncanakan akan terbit pada triwulan II-2024.

Baca juga: Bank Ambruk Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah


Sepanjang 2024 OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 9 BPR. Selanjutnya jumlah BPR/BPRS yang akan di Cabut Izin Usaha (CIU) tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha BPR sebanyak 9 entitas, yakni BPR Bali Artha Anugrah, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com