Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mengevaluasi Pajak Kripto | 5 Kesalahan Membeli Emas Batangan

Kompas.com - 16/04/2024, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

1. Mengevaluasi Pajak Kripto

Pada 30 Maret 2022, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 menandai payung hukum dimulainya pemajakan atas aset kripto. Namun, dua tahun berjalan, menerapkan pajak kripto terbukti bukan perkara mudah.

Karakteristik utama industri aset kripto yang terdesentralisasi mendorong perkembangan yang begitu cepat.

Perselisihan hukum yang terus terjadi antara pelaku industri kripto dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) di Amerika Serikat, menunjukkan masih banyak wilayah abu-abu yang perlu ditegaskan dalam hukum yang mengaturnya.

Selengkapnya tentang pajak kripto dapat dibaca di sini.

Area pertambangan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.SHUTTERSTOCK/UNTUNG SIMARDJO Area pertambangan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

2. Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 19 April 2024, Simak Persyaratannya

PT Freeport Indonesia (PTFI) membuka lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh lulusan S1 atau S2 dari jurusan Geologi, Pertambangan, Geoteknik, Teknik Sipil atau Geofisika.

Adapun posisi lowongan kerja yang dibuka yaitu Geoengineering - Engineer Mine Closure & Surface Geotechnical #4.

Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman minimal 2-3 tahun di bidang geoteknik/pertambangan.

Lowongan kerja Freeport Indonesia selengkapnya bisa dilihat di tautan ini.

3. Hindari, 5 Kesalahan Membeli Emas Batangan yang Bisa Bikin Rugi

Investasi emas bisa menjadi cara yang bagus untuk mendapatkan keuntungan yang stabil dan melindungi portofolio dari kerugian selama masa perekonomian yang tidak stabil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com