Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Kompas.com - 26/04/2024, 13:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk mengatakan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kapal tersebut, kata dia, tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring atau trawl.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Ipunk mengatakan, kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.

Ia mengatakan, kapal tersebut berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” ujarnya.

Baca juga: KKP Siapkan Sistem untuk Pantau Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster

Ipunk juga mengatakan, Kapal PKFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 di mana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

Lebih lanjut, Ipunk mengatakan, PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ucap dia.

Baca juga: KKP Pastikan Stok Ikan Nasional Aman Menjelang Idul Fitri


Sebagai informasi, Kapal ikan asing tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam.

Kapal ikan asing Malaysia tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com