Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Memahami Pajak Investasi Emas

Kompas.com - 29/04/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Oktober 2023, harga emas untuk pertama kalinya menembus Rp 1,1 juta per gram yang merupakan titik resistensi tertinggi sepanjang sejarah (Kompas.id, 19/10/2023). Sejak saat itu, harganya telah naik setidaknya 20 persen.

Kekhawatiran yang timbul dari tensi geopolitik di Timur Tengah telah mendorong investor global mengalirkan dananya ke aset berisiko rendah (safe-haven).

Emas menjadi instrumen perlindungan yang kerap dipilih karena nilai intrinsiknya yang terus meningkat seiring waktu, bahkan melebihi tingkat inflasi.

Tren peningkatan harga emas yang terus berlanjut kembali menguatkan popularitas emas di masyarakat sebagai pilihan investasi yang menjanjikan.

Di Galeri 24 Pegadaian, penjualan emas telah mencapai 2,3 ton hanya dalam tiga bulan pertama 2024. Angka ini tumbuh 19,6 persen dibanding periode yang sama di tahun lalu.

Namun, sebelum menjadikan emas sebagai pilihan berinvestasi, pajak menjadi salah satu aspek penting untuk ikut dipertimbangkan karena akan memengaruhi besarnya imbal hasil bersih yang diperoleh.

Sebagai komoditas, perdagangan emas merupakan objek terutang pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

Terdapat perbedaan ketentuan pajak antara emas yang diperdagangkan dalam bentuk perhiasan dan batangan. Karena sifatnya yang lebih strategis bagi investasi jangka panjang, emas batangan dikenakan pajak lebih ringan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, emas batangan menjadi salah satu barang strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, emas yang dimaksud harus benar-benar berbentuk batangan dengan kadar paling rendah 99,99 persen yang keaslian dan kemurniannya dibuktikan dengan sertifikat. Misalnya, emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24.

Tidak hanya pembelian emas secara fisik, fasilitas tidak dipungut PPN ini juga berlaku bagi emas digital. Hal ini ditujukan untuk mendorong inovasi keuangan digital dengan mendukung perkembangan ekosistem pasar fisik emas digital.

Sementara itu, atas pembelian emas perhiasan, PPN akan tetap dipungut. Namun, besar tarifnya tergantung tempat pembelian. Bagi masyarakat selaku konsumen akhir yang membeli dari pedagang emas perhiasan, PPN akan dipungut sebesar 1,1 persen dari harga pembelian.

Tarif tersebut menjadi lebih tinggi sebesar 1,65 persen apabila pembeliannya dilakukan langsung ke pabrikan emas, atau pedagang emas yang ketika memperoleh emas perhiasannya tidak mendapatkan faktur pajak.

Selain PPN, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga menjadi pajak yang terutang dalam perdagangan emas. Tarifnya sebesar 0,25 persen harga jual.

Namun, PPh ini hanya dipungut atas pembelian emas oleh pengusaha emas. Sementara itu, masyarakat yang menjadi konsumen akhir tidak perlu khawatir karena PPh Pasal 22 tidak dikenakan, baik atas pembelian emas fisik maupun digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com