Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Kompas.com - 01/05/2024, 22:23 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat menjadi salah satu dari 17 bandara yang dicabut status internasionalnya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan dicabutnya status bandara internasional, maka kini Bandara Supadio 'turun kasta' menjadi bandara domestik yang hanya melayani penerbangan rute dalam negeri.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengatakan, selama ini Bandara Supadio hanya memfasilitasi warga Indonesia untuk ke luar negeri.

Baca juga: 7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Pasalnya, mayoritas penumpang penerbangan internasional di Bandara Supadio merupakan warga negara Indonesia (WNI) bukan warga negara asing (WNA).

"Bandara Supadio itu secara statistik bisa dilihat melalui data keimigrasian, bahwa pengguna jasanya itu yang untuk rute internasional itu sangat tinggi minimum 70 persen kadang hingga 90 persen lebih itu adalah pemegang paspor Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

"Dan perhatikan terbangnya itu hanya ke Malaysia, tidak terbang ke mana-mana. Sehingga Bandara Supadio itu hanya menjadi feeder bagi Malaysia dan Singapura," tambahnya.

Terlebih, menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kurang melakukan promosi wisata daerah Kalimantan Barat di luar negeri seperti Malaysia maupun Singapura. Sehingga tidak memungkinkan wisatawan asing mengetahui potensi wisata di wilayah ini.

Sekalipun ada warga negara Malaysia yang datang ke Kalimantan Barat pun akan menggunakan moda transportasi darat bukan udara. Itupun bukan untuk kepentingan bisnis maupun wisata.

"Jadi ini dipahami kembali lagi argumen-argumennya itu hanya memfasilitasi orang kita keluar, tidak ada argumen untuk mendatangkan orang luar ke Kalimantan Barat," tegasnya.

Selain itu, Alvin bilang, jika Bandara Supadio mendatangkan pasar internasional yang besar, sudah pasti maskapai-maskapai akan mengajukan permohonan izin rute meski status bandara internasional telah dicopot.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Kepentingan tertentu yang dimaksud, meliputi kenegaraan, kegiatan internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, serta penanganan bencana.

"Kalau memang ada pasar yang baik, airlines pasti mengajukan permohonan izin rute tapi kenyataannya kan tidak mengajukan izin rute. Kalau ada permohonan izin rute yang cukup kuat, tentunya Kemenhub akan mempertimbangkan memberikan izin tersebut, bisa melakukan penerbangan lintas negara," tuturnya.

Menuai protes

Diberitakan sebelumnya, dicopotnya status internasional dari Bandara Supadio menuai beragam respons dari warga Pontianak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com