Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki

Kompas.com - 05/05/2024, 15:48 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk segera menebus kuota yang yang dimiliki.

Hal tersebut bertujuan agar seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat pada musim tanam berikutnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari presiden.

Ia melanjutkan, saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.

"Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan. Maka, petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi," ujar Amran melalui siaran persnya, Minggu (5/5/2024).

Baca juga: Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Berdasarkan data yang dihimpun per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa ketersediaan pupuk masih mencukupi hingga saat ini.

"Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini," kata Amran.

Amran menjelaskan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

"Nah, ke depan, bagaimana kami bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kami 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kami tidak tekan dari sekarang," tegasnya.

Baca juga: Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar menyosialisasikan Permentan Nomor 1 Tahun 2024.

Dia memastikan, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Selain itu, pada Permentan tersebut juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.

Baca juga: Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

"Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga, bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Sekarang juga terdapat jenis pupuk organik," kata Ali.

Saat ini, serapan tertinggi tingkat provinsi adalah 29,47 persen di Provinsi Riau. Ali mengimbau provinsi-provinsi lain juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.

"Ini kabar baik untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah juga diharapkan proaktif untuk menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Whats New
Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Work Smart
OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

Whats New
Per Maret 2024,  BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Whats New
Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Whats New
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Whats New
Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Whats New
Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com