Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arip Muttaqien
Akademisi, Peneliti, dan Konsultan

Doktor ekonomi dari UNU-MERIT/Maastricht University (Belanda). Alumni generasi pertama beasiswa LPDP master-doktor. Pernah bekerja di ASEAN Secretariat, Indonesia Mengajar, dan konsultan marketing. Saat ini berkiprah sebagai akademisi, peneliti, dan konsultan. Tertarik dengan berbagai topik ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pembangunan internasional, Asia Tenggara, monitoring-evaluasi, serta isu interdisiplin. Bisa dihubungi di https://www.linkedin.com/in/aripmuttaqien/

Indonesia Menuju Keanggotaan OECD (Bagian II)

Kompas.com - 07/05/2024, 09:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Council) terus berjalan.

Pada 2 Mei 2024, dalam pertemuan OECD Ministerial Council Meeting, Peta Jalan Aksesi OECD untuk Indonesia (OECD Accession Roadmap for Indonesia) secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann.

Penyerahan Peta Jalan kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menandakan dimulainya secara resmi proses aksesi Indonesia ke OECD.

Seperti yang disebutkan dalam artikel pertama penulis, tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk proses negosiasi. Namun secara umum, proses ini membutuhkan waktu antara 2 tahun hingga 5 tahun.

Negara-negara seperti Republik Ceko, Hungaria, dan Korea Selatan berhasil menyelesaikan proses aksesi dalam waktu kurang dari 2 tahun. Namun, negara-negara seperti Slowakia, Kolombia, dan Kosta Rika membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun untuk menjadi anggota OECD.

Peta jalan aksesi

Seperti analisis penulis dalam artikel pertama, struktur Peta Jalan Aksesi untuk Indonesia tidak berbeda jauh dengan Peta Jalan Aksesi untuk negara lain.

Ada tujuh area kebijakan yang akan dipertimbangkan: (1) reformasi struktural, (2) keterbukaan perdagangan dan investasi, (3) pertumbuhan inklusif, (4) tata kelola pemerintahan, (5) lingkungan, keanekaragaman hayati dan iklim, (6) digital, dan (7) infrastruktur.

Sebanyak 26 komite teknis akan menilai kesiapan Indonesia dalam proses aksesi. Setiap komite memiliki tugas untuk mengevaluasi dua aspek penting berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Aspek pertama adalah keinginan dan kapabilitas Indonesia untuk mengimplementasikan instrumen hukum (legal instruments) OECD.

Aspek kedua adalah penilaian terhadap kebijakan dan praktik yang ada di setiap negara, dibandingkan dengan praktek standar OECD.

Komite-komite ini meliputi berbagai sektor seperti investasi, tata kelola, keuangan, fiskal, lingkungan, regulasi, statistik, pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, kompetisi, pertanian, dan sebagainya.

Dalam rangka mengikuti Peta Jalan Aksesi, Indonesia diwajibkan untuk mengajukan Memorandum Awal kepada OECD.

Dokumen ini harus mencakup penilaian mandiri yang dilakukan oleh Indonesia, membandingkan kondisi lokal dengan standar OECD, termasuk dalam hal peraturan, kebijakan, dan implementasi.

Sumber rujukan utama adalah instrumen hukum OECD. Ini mencakup 270 instrumen hukum yang masih berlaku (legal instruments in force), 23 keputusan (decisions), 180 rekomendasi (recommendations), dan 40 dokumen hasil yang substansif (substantive outcome documents).

Secara prinsip, Indonesia wajib mematuhi semua instrumen hukum OECD. Jika terdapat aspek yang belum sesuai dengan instrumen hukum OECD, maka Indonesia harus mengambil langkah tindak lanjut untuk melakukan penyesuaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Lanjutkan Transformasi di 32 Terminal Peti Kemas

Pelindo Petikemas Lanjutkan Transformasi di 32 Terminal Peti Kemas

Whats New
Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Whats New
Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Whats New
Menhub Targetkan Kereta Otonom di IKN Bisa Diuji Coba pada Agustus 2024

Menhub Targetkan Kereta Otonom di IKN Bisa Diuji Coba pada Agustus 2024

Whats New
BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000

BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000

Whats New
Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Whats New
SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024

SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
IHSG Menguat 1,08 Persen, Rupiah Terkoreksi

IHSG Menguat 1,08 Persen, Rupiah Terkoreksi

Whats New
Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Whats New
Simak, Kelebihan Instrumen Investasi Syariah untuk Calon Investor

Simak, Kelebihan Instrumen Investasi Syariah untuk Calon Investor

Earn Smart
Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Whats New
Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Whats New
LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Whats New
Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Whats New
Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com