Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Kompas.com - 07/05/2024, 15:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) atau keluar dari bursa aham dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dengan aturan baru ini, perusahaan yang mengalami "delisting" tidak diputuskan secara tiba-tiba, namun ada proses yang dilalui sebelum perusahaan itu mengalami "delisting".

“Ini kan peraturannya di revisi. Ada perusahaan yang setelah kita sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka lakukan perubahan,” kata Nyoman kepada wartawan di BEI, Selasa (7/5/2024).

“Ada progres yang signifikan. Kalau ada progres yang signifikan kita akan berikan kesempatan,” tambah dia.

Baca juga: Daftar 38 Saham yang Terancam Delisting dari BEI Sepanjang 2023

Menurut Nyoman, delisting bisa disebabkan oleh voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya private.

Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan di kick out oleh bursa. Ini terjadi bukan semata-mata keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan beberapa faktor.

“Pertama, karena tidak memenuhi ketentuan, misalnya free float, kalau (tidak memenuhi) free float kan artiya tidak liquid, sedangakan inti dari perusahaan tercatat kan likuiditas,” lanjut dia.

“Kemudian, hal - hal yang berhubungan dengan kondisi ekuitas yang negatif, tidak profit, juga menjadi perhatian kita,” tegasnya.

Baca juga: OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Ada proses 24 bulan sebelum delisting

Nyoman mengatakan, terkait dengan post delisting, legal issue juga perlu di perhatikan. Dia mengatakan, jika perusahaan dipailitkan oleh pihak tertentu, maka bursa akan mengambil tindakan atas hal tersebut.

“Jadi, porses delisting itu bukan bursa 'ujuk-ujuk' ngeluarin perusahaan. Jadi, ada step-nya, sampai 24 bulan,” lanjut dia.

Bursa juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada para BOD perusahaan, komisaris, dan founder mengenai keberlanjutan perusahaan. Bursa juga akan memperjelas lebih rinci bagaimana strategi perusahaan untuk memperbaikin kondisi.

“Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kita beri kesempatan mereka tidak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting berkewajiban membeli sahamnya kembali, jangan good bye aja,” tegas dia.

Baca juga: Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com