Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKI Gandeng Kejaksaan Terkait Bantuan Penanganan Masalah Hukum

Kompas.com - 09/05/2024, 19:42 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Induk holding BUMN jasa survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Arisudono Soerono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto.

"Penandatangan ini dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan hukum," katanya Arisudono dalam siaran pers, Kamis (9//2024).

Baca juga: BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Arisudono mengatakan BKI menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Indonesia, dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Adapun kata dia, BKI telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah badan serupa di Jepang, China, dan Korea Selatan.

Dia menambahkan tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal.

"Ini tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar," tandasnya.

Baca juga: Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com