1. Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.
Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Simak selengkapnya di sini
2. Pemerintah Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung
Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) di warung tradisional.
Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.
Selengkapnya baca di sini
3. Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam
Aktor sekaligus penyanyi senior Ikang Fawzi mengeluhkan pelayanan kantor BPJS Kesehatan yang membuatnya harus mengantre selama 6 jam.
Berdasarkan akun Instagram pribadi Ikang Fawzi, layanan yang lamban ini terjadi di kantor cabang BPJS Kesehatan wilayah Tangerang Selatan.
Pada video yang berdurasi sekitar 1 menit itu terlihat para peserta BPJS Kesehatan tengah mengantre giliran namanya dipanggil untuk ke loket pelayanan.
Kursi-kursi yang disediakan tampak penuh oleh peserta yang menunggu.