JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh mechant sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA.
Pengumuman tersebut disampaikan manajemen BCA melalui website resminya www.bca.co.id.
Adapun, aturan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2024.
Baca juga: Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM
Manajemen menerangkan, biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang menyediakan layanan Tunai BCA. Merchant penyedia layanan tarik tunai BCA hanya yang telah bekerja sama.
Nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Transaksi Tunai BCA adalah transaksi pengambilan uang tunai pada merchant dengan menggunakan kartu debit yang diterbitkan oleh BCA.
Sebagai catatan, selama ini BCA tidak mengenakan biaya administrasi pada nasabah untuk tarik tunai melalui EDC.
Transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan nasabah yang tidak dapat menemukan ATM terdekat, atau tidak mau mengantri mesin ATM.
Saat ini, terminal atau EDC BCA bisa ditemukan di berbagai merchant BCA, baik di toko, minimarket, kedai kopi, hinga restoran rekanan BCA.
Baca juga: Cara Mudah Top Up Saldo BRIZZI via BRImo, ATM BRI, dan EDC
Saat ini BCA memiliki dua mesin EDC yakni EDC BCA Biasa dan EDC BCA APOS. EDC BCA dilengkapi dengan tutupan PIN pada angka-angkanya sehingga membuat tingkat keamanan customer semakin tinggi saat memasukkan PIN untuk pembayaran.
Sedangkan EDC APOS BCA merupakan perangkat perbankan elektronik berbasis Android yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran, seperti pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit biasa dengan cara di dip (kartunya dimasukkan) atau ditempel dengan menggunakan contactless card.
Mesin ini juga melayani transaksi menggunakan QRIS yang muncul di layar EDC APOS BCA. Pada EDC APOS BCA, angka-angka untuk memasukkan PIN diketik pada layar touchscreen seperti halnya handphone Android pada umumnya.
Baca juga: Simak 3 Cara Transfer BCA dengan BI Fast
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.