Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, ada sejumlah hal yang membuat realisasi Dana Kelurahan baru sekitar 3,3 persen.
"Nah kalau dilihat dari angka sekarang memang dengan dana kelurahan ini masih sangat rendah," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Penyebab pertama, masih minimnya komitmen daerah. Ia mengatakan, syarat pertama pencairan Dana Kelurahan adalah komitmen daerah untuk ikut serta.
Sebab Dana Kelurahan tersebut merupakan pembiayaan kelurahan yang sifatnya dana bantaun.
Kedua, belum adanya aturan daerah terkait Dana Kelurahan. Aturan daerah ini kata Astera sangat penting sebab mengatur distribusi dan penggunaan Dana Kelurahan tersebut.
"Ini daerah-daerah yang sedang kami dorong terus untuk meningkatkan percepatan dari pada proses ini sehingga bisa selesai," kata dia.
"Kami harapkan di semester pertama 2019 bisa kita selesaikan untuk dana kelurahan," sambung dia.
Dana Kelurahan masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah. Pembayaranya akan dilakukan secara dua tahap.
Tahap pertama pembayaran akan dilakukan pada Januari-Mei 2019. Sedangkan tahap dua akan dilakukan pada Maret-Agustus 2019.
https://money.kompas.com/read/2019/03/20/101900426/realisasi-dana-kelurahan-masih-rendah-ini-penyebabnya