Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jargas Baru Diharapkan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Cirebon

Hal itu dikatakan Direktur Utama PGN Gigih Prakoso saat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Dirjen Migas Djoko Siswanto, serta Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meresmikan beroperasinya jargas baru tersebut, Kamis (21/3/2019)

“Kota Cirebon, merupakan salah satu pusat industri yang maju di Provinsi Jawa Barat. Lewat energi baik yang murah dan stabil, masyarakat akan mendapatkan nilai lebih,” tukas Gigih seperti dalam keterangan resminya.

Masyarakat bisa mendapatkan nilai lebih karena dengan menggunakan jargas mereka bisa mendapatkan banyak keuntungan. Mulai dari harga gas bumi lebih murah dari LPG, emisi jauh lebih bersih dibanding BBM dan kayu Bakar, serta available setiap saat sehingga tidak perlu keluar rumah seperti mencari LPG, minyak tanah dan kayu bakar jika sewaktu-waktu kehabisan.

Di samping menguntungkan masyarakat, penggunaan jargas juga mampu menekan subsidi dan impor LPG sehingga baik untuk efisiensi APBN.

Seperti beritakan sebelumnya, sebanyak 3.503 Sambungan Rumah (SR) jargas baru telah beroperasi di Kota Cirebon.  Jargas baru ini pun dibangun pemerintah dengan dana APBN tahun 2018.

"Jargas Kota Cirebon dibangun di Kelurahan Suket Duwur,  Surapandan,  Kedung Kersik, serta penetrasi di Kelurahan Argasunya, Kalijaga, dan Harjamukti,"  kata Dirjen Migas Djoko Siswanto di Kantor Kelurahan Kalijaga, Harjamukti , seperti dalam keterangan tertulisnya.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menambahkan, pembangunan jargas tersebut membuktikan adanya perhatian pemerintah kepada masyarakat Kota Cirebon. 

"Periode dulu kita dikasih 4.000 SR, sekarang 3.503 SR yang difokuskan di Harjamukti karena saat ini mereka yang paling membutuhkan," ucapnya.

Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan infrastruktur ini, Nashrudin  mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon dalam waktu dekat akan menyampaikan permintaan penambahan jargas.

"Dalam perbincangan, Pak Menteri membuka kesempatan kalau kami mau meminta tambahan jargas, tinggal diajukan," tambahnya.

Syarat membangun jargas

Perlu diketahui pemerintah tidak bisa begitu saja membangun jargas di suatu daerah. Ini lantaran keterbatasan anggaran pemerintah. Makanya pembangunan jargas dilaksanakan secara bertahap.

Pembangunan jargas suatu daerah juga mengacu pada beberapa syarat. Pertama wilayah yang akan dibangun jargas  harus dekat dengan kaidah sumber gas atau pipa gas.

Kedua spesifikasi gas buminya terpenuhi (tidak membahayakan masyarakat). Ketiga terdapat potensi pasar pengguna. Terakhir adalah komitmen Pemerintah Daerah serta memenuhi kaidah keselamatan dan keteknikan.

Untuk tahun 2019, rencanya akan dibangun sebanyak 78.216  SR jargas di 18 lokasi. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Kabupaten Aceh Utara (5.000 SR),  Kota Dumai (4.300 SR), Kota Jambi (2.000), Kota Palembang (6.000 SR), Kota Depok (6.230 SR), Kota Bekasi (6.720 SR), Kabupaten Karawang (2.681 SR), dan Kabupaten Purwakarta (3.765 SR), Kabupaten Cirebon, (6.520 SR), dan Kabupaten Lamongan (4.000 SR).

Kemudian Kota Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Pasuruan (4.000 SR), Kabupaten Probolinggo (4.000 SR), Kabupaten Banggai (4.000 SR),  Kabupaten Wajo (2.000 SR) dan Kutai Kartanegara (5.000 SR).

https://money.kompas.com/read/2019/03/21/161000826/jargas-baru-diharapkan-tingkatkan-perekonomian-masyarakat-kota-cirebon

Terkini Lainnya

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke