Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lapor SPT, Siap-Siap Dapat Surat "Cinta" dari Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pajak untuk orang pribadi periode 2018 sudah lewat.

Lantas, bagaima dengan wajib pajak yang belum melaporkan SPT?

Siap-siap dapat surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Pajak itu kan prosesnya gitu, kami sosialisasi, kami rayu, kami ajak, kalau enggak mau ya kami surati, surat cinta ya," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Kalau di surat cinta enggak datang juga kan ya kami periksa. Kan prosesnya gitu," sambung dia.

Estu mengatakan, surat cinta dari DJP yang dimaksud adalah berupa teguran kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.

Namun demikian, ada konsekuensi denda Rp 100.000 karena telah melewati batas pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2019.

Meski begitu, kantor pajak tak akan sembarangan mengambil tindakan. Berbagai hal akan menjadi pertimbangan.

"Kan gini, kami akan tetap melihat meterialitasnya. Kalau saya lihat orang baru punya NPWP, baru mencari kerja iya saya cukup tegur dengan surat saja," kata dia.

"Tetapi kalau kami lihat pokoknya sudah gede, kemudian dia tidak mau bayar, tidak mau taat ya saya akan periksa," sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/02/163920726/tak-lapor-spt-siap-siap-dapat-surat-cinta-dari-ditjen-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke