Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Korban Jatuhnya JT 610 Somasi Lion Air

Mereka menuntut Lion Air segera membayar uang asuransi yang hingga kini disebut belum diterima.

Somasi itu dilayangkan melalui kantor pengacara Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat, serta Santo dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.

"Atas nama para korban ini, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge (R&D) Anda yang tidak sah," ujar Charles J Herrman di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Selain ditujukan untuk Lion Air, somasi itu juga diberikan kepada Tugu Pratama Insurance Co., Global Aerospace, dan Kennedys Legal Solutions.

Menurut Herrman, pihak keluarga korban diminta menandatangani Release & Discharge jika ingin uang asuransinya dibayarkan. R&D tersebut salah satunya menyatakan bahwa pihak keluarga tak akan menuntut Lion Air dan Boeing.

"Jadi kalau kecelakaan si perusahaan penerbangan wajib membayar kepada pihak keluarga. Tidak harus membuktikan ada kesalahan yang terjadi atau ada kerugian yang dibuktikan. Hanya harus membuktikan bahwa korban meninggal di pesawat tersebut, dan kedua membuktikan bahwa Anda ahli waris yang sah. Hukumnya jelas sekali," kata Herrman.

Herrman menambahkan, pembuatan R&D tersebut jelas melanggar Undang-Undang penerbangan yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu, Herrman mengaku pihaknya menunggu itikad baik dari Lion Air mengenai tuntutannya ini. Mereka bersedia duduk bersama dengan pihak terkait untuk menyelsaikan permasalahan ini.

Jika Lion Air tak kunjung memberikan ganti rugi tersebut, pihaknya akan membawa perkara ini ke meja hijau.

https://money.kompas.com/read/2019/04/04/192100826/keluarga-korban-jatuhnya-jt-610-somasi-lion-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke