Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Ancam Kenakan Penalti ke Maskapai

"Lihat saja nanti saya tetapkan. Kan undang-undang memberikan kewenangan kepada saya. Saya maunya enggak memberlakukan itu. Tapi kalau terpaksa, ya kita berlakukan," kata Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Budi mengatakan, sejauh ini dia memberikan kebebasan kepada pihak maskapai dengan catatan mengikuti peraturan pemerintah sehingga tidak mau memberlakukan penalti kepada maskapai.

"Saya sudah sampaikan kepada maskapai, yang namanya tarif tidak sekena hati ditetapkan mentang-mentang ada batas bawah, batas atas, diratain semua batas atas. Pada dasarnya, masyarakat ada yang mampu dengan batas atas, tapi ada juga yang enggak," kata Budi.

Oleh karena itu, Kemenhub meminta pihak maskapai untuk mengadakan bagian seat yang dijual dengan harga lebih murah. Baik 100 persen, 70 persen, 60 persen, hingga 35 persen dari batas atas.

Sejauh ini, Budi telah mengevaluasi beberapa maskapai seperti Garuda Group dan Lion Group. Terlihat, kedua maskapai ini telah menurunkan harga meskipun masih 50 persen ke atas.

"Kita sudah evaluasi. Dari beberapa hari ini, Garuda Group dan Lion Group sudah menurunkan harga. Walaupun harganya ditetapkan sampai bulan Mei. Sudah lebih baik 'kan penurunan 50 persen, daripada masih 100 persen," ujar Budi.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih mengatakan, tiket pesawat saat ini sudah mengalami penurunan, namun dia belum bisa memastikan rata-rata penurunannya.

Meskipun tidak semua maskapai melakukan penurunan mendekati batas bawah, tapi menurutnya, ada beberapa yang telah mendekati batas bawah.

"Beberapa hari ini sudah turun tapi berapa turunnya di lapangan sedang dicek," kata Polana.

https://money.kompas.com/read/2019/04/05/193200726/harga-tiket-pesawat-masih-mahal-menhub-ancam-kenakan-penalti-ke-maskapai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke