Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beredar Pesan Sulitnya Cairkan Rekening Nasabah yang Meninggal, Ini Faktanya

Dalam pesan itu, ada imbauan jika anggota keluarga yang punya simpanan di bank dalam bentuk emas, tabungan, maupun aset dalam safety box, meninggal dunia, maka jangan buru-buru lapor ke bank.

Selanjutnya, masih dalam pesan itu, tertulis bahwa pihak keluarga harus menarik semua aset tersebut terlebih dahulu, baru melapor ke bank. Sebab, pencairannya akan memakan waktu lama, bahkan sampai 15 tahun belum cair juga asetnya.

"Bila sebelum tarik keluar dan lapor bank, maka aset tersebut dibekukan bank secara otomatis dan kuasa yang berhak mengambil gugur secara hukum," bunyi pesan berantai itu.

Direktur Utama Bank BTN Maryono meluruskan pesan yang beredar tersebut. Menurut dia, isinya tak sepenuhnya benar. Memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan.

"Bank akan hati-hati bila pemilik dana sudah meninggal karena perlu ahli waris yang sah," kata Maryono kepada Kompas.com.

Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan. Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut.

Senada dengan Maryono, perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat. Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Menurut dia, informasi yang beredar agak aneh, di mana disebutkan bahwa bila sebelum tarik keluar dan lapor bank, maka aset tersebut dibekukan bank secara otomatis dan kuasa yang berhak mengambil gugur secara hukum.

"Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris," kata Prita.

Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani. Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya.

Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut. Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank. Tapi, secara umum, Anda harus menyuapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.

Setelah semua berkas lengkap, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening.

https://money.kompas.com/read/2019/04/09/113400826/beredar-pesan-sulitnya-cairkan-rekening-nasabah-yang-meninggal-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke