Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Aturan Pajak E-commerce Bisa Jalan, Pemerintah Harus Penuhi Syarat Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengungkapkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah supaya aturan pengenaan pajak bagi e-commerce bisa diterapkan.

Memang, kini Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

"PMK 210 diberlakukan boleh. Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dia menjelaskan, dua syarat itu terkait latar belakang pelaku atau pedagang yang memasarkan produknya di e-commerce. Salah satunya ialah mengenai besaran omzet yang diterima dalam setahunnya. Ini harus menjadi tolok ukur jika mau dikenakan pajak.

"Ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki. Jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP (kena pajak)," tuturnya.

Dia menuturkan, terkait besaran omzet pedagang yang akan dikenakan pajak, kini pemain marketplace dalam organisasi idEA sudah sepakat nilai harus lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahunnya. Jika belum melebihi itu maka tidak harus dikenakan biaya pajak.

"Kalau di atas (omzet itu) boleh dikasih NPWP (pajak)," sebutnya.

Ia menambahkan, syarat kedua adalah perlakuan yang sama terhadap semua platform e-commerce. PMK 210 jangan hanya khusus mengatur pajak di sektor marketplace, namun harus secara umum.

Kebijakan demikian, imbuh Untung, lebih ideal menurut idEA jika nanti diterapkan.

"Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjut dia.

Di sisi lain, Untung juga berharap aturan tersebut juga akan memajaki marketplace berbasis offline yang selama ini juga memasarakan produk dan merogoh untung dari usahanya. Sehingga, aturan ini berlaku bagi semua platform e-commerce dan berlaku adil.

"Tapi sekarang pedagang-pedagan di ITC, Tanah Abang, apakah bayar pajak tanda tanya juga? Itu yang coba kita challenge. Kalau marketplace online bayar, marketplace offline juga harus bayar. Platform online yang lain seperti sosial media itu harusnya juga jalan," paparnya.

Dikatakannya, soal besaran omzet dan pemberlakuan secara umum di atas belum diatur dan dijelaskan dalam PMK 210 sebelumnya. Sebab, jika pun aturan itu nanti berlaku harus mengatur soal

cross platform agar tidak merugikan pedagang di ekosistem marketplace.

"Yang kemarin berlaku hanya marketplace. Kalau itu diberlakukan nanti pegadang keluar dan lari. Pindah ke sosial media dan lain-lain, tidak menguntungkan buat marketplace," imbuhnya.

Kendati demikian, idEA tidak menolak dan mempersoalkan terkait rencana pemerintah lewat aturan Menkeu mengenakan pajak. Akan tetapi, perlu pertimbangan dan tolok ukur yang jelas supaya tak merugikan industri e-commerce Tanah Air.

https://money.kompas.com/read/2019/04/11/165733326/agar-aturan-pajak-e-commerce-bisa-jalan-pemerintah-harus-penuhi-syarat-ini

Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke