Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa, Indonesia PDKT 5 Firma Hukum

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nirwan mengatakan, pendekatan kepada firma hukum sudah dilakukan saat delegasi Indonesia berkunjung ke Brussel, Belgia beberapa waktu lalu.

"Kami melakukan konsultasi hukum dengan beberapa calon law firm yang akan kami pekerjaan, sudah ada lima," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Oke mengatakan, hal itu sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat rapat koordinasi yang digelar hari ini.

Nantinya pemerintah akan menunjuk firma hukum untuk membantu menggugat aturan Delegated Act bila resmi diadopsi Uni Eropa pada 15 Mei 2019 mendatang.

Gugatan akan dilakukan pemerintah ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sementara itu pihak pengusaha juga akan melakukan gugatan ke pengadilan.

Delegated Act dinilai pemerintah sebagai bentuk diskriminasi kelapa sawit. Sebab melarang penggunaan minyak kelapa sawit sebagai biodisel.

Selain itu Delegated Act juga mengklasifikasikan kepala sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi atau penghilangan hutan.

Oke juga mengatakan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mempersiapkan diri melawan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa.

Nantinya tim khusus akan terdiri dari sejumlah pejabat yang berasal dari beberapa kementerian terkait.

https://money.kompas.com/read/2019/04/18/202729726/lawan-diskriminasi-sawit-uni-eropa-indonesia-pdkt-5-firma-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke