Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Ini Tanggapan Kementerian BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan.

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (23/4/2019).

"Dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," sambung dia.

Kementerian BUMN, kata Imam, meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan normal. Utamanya adalah terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tutur Imam.

https://money.kompas.com/read/2019/04/23/194116026/kpk-tetapkan-dirut-pln-tersangka-ini-tanggapan-kementerian-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke