Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panwaslu Dapat Pelayanan Gratis Bila Jadi Peserta BPJS Ketengakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja saat pemilu berlangsung dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kini Anda bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan.

"Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan," ucap Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis dalam siaran pers, Rabu (24/4/2019).

Ilyas mengatakan, hal ini senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI bahwa Panwaslu merupakan pahlawan demokrasi yang harus diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya.

Seperti Irvan Dyanshah Ramadhani, misalnya, seorang Panwaslu yang mendapatkan pelayanan gratis karena dia terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan cabang Pasuruan.

“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun," ucap Ilyas.

Selain mendapat pengobatan dan perawatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan.

Diketahui, Irvan mengalami peretakan pada tulang kirinya saat mempersiapkan Pemilu. Akibatnya, dia memerlukan penanganan medis segera.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program, yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan informasi dalam siaran pers, 37.343 pekerja telah terdaftar dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak dan petugas Bawaslu di Kabupaten/kota Pasuruan, Jawa Timur.

https://money.kompas.com/read/2019/04/24/155604826/panwaslu-dapat-pelayanan-gratis-bila-jadi-peserta-bpjs-ketengakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke