Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPATK: Kebijakan Hukum Fintech Harus Pertimbangkan 2 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku fintech rencananya akan membuat kebijakan hukum dalam mengatur transaksi fintech.

Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, perumusan kebijakan ini harus memperhatikan 2 hal, yaitu keadilan dan keringanan.

"Peraturan yang dibuat harus ada unsur keadilan antara transaksi konvensional dan digital. Kalau tidak adil, nantinya transaksi konvensional bisa menurun," ucap Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, peraturan yang nantinya dirumuskan harus tidak memberatkan penyelenggara fintech dan virtual asset. Menurut Badar, tujuan peraturan ini dibuat untuk membantu fintech sehingga pemberatan peraturan akan berdampak ke dalam banyak hal.

"Peraturannya harus tidak memberatkan penyelenggara karena tujuan membuat kebijakan ini untuk membantu fintech lebih cepat, tepat, dan murah," ucap dia.

Menurut Badar, kalau peraturan tersebut memberatkan penyelenggara, maka fintech tidak akan mampu mempertahankan keistimewaan layanannya. Selain itu, akan muncul keengganan penyelenggara dalam mempraktikkan peraturan tersebut.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan peraturan yang dibuat juga harus menerapkan prinsip PMPJ, yaitu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC atau know your customer).

Bila prinsip ini diterapkan, setiap pelaku Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) dapat ditelusuri dan terdeteksi.

"Sampai saat ini belum bisa kami deteksi TPPU dan TPPJ dalam transaksi digital di fintech, karena belum ada peraturan resmi yang mewajibkan para penyelenggara untuk melaporkan transaksinya. Untuk ini kebijakan hukum ini perlu dibuat dengan memperhatikan beberapa pertimbangan," tutur Badar.

https://money.kompas.com/read/2019/04/30/183435626/ppatk-kebijakan-hukum-fintech-harus-pertimbangkan-2-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke