Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Selesaikan Sengketa Bisnis? Saatnya Pilih Jalur Arbitrase

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini peradilan umum masih jadi pilihan utama sesorang atau perusahaan untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya. Alternatif lain, yakni lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) belum begitu diminati dan dilirik.

Padahal, sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi lebih cepat dan efisien dituntaskan lewat jalur ini dibandingkan pengadilan.

"Arbitrase memang sebagai salah satu alternatif terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Selain lebih efisien mengenai waktu dan biaya, badan arbitrase seperti Bani ini tetap menjaga profesionalisme dan kepercayaan dalam penanganan masalah sengketa perdaganang," seperti ditulis dalam "Buku 41 Tahun BANI: Kebangkitan Arbitrase di Indonesia" dikutip Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Pada sejumlah negara, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang bersengketa secara adhoc. Arbitrasi adhoc itu didukung oleh Asosiasi atau Kamar Dagang/Industri untuk menangani masalah-masalah sengketa bisnis, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

"Contohnya dapat dilihat dari International Court of Arbitration yang didukung oleh International Chamber of Commerce di Paris, Prancis. Meski lembaga arbitrase itu bernaung di bawah suatu Asosiasi atau Kamar Dagang/Industri, lembaga tersebut bersifat otonom dan independen," lanjutan isi buku tersebut.

Berdasarkan ketentuan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), jelas mencantumkan ketentuan tentang eksistensi lembaga arbitrase. Pada pasal 34 disebutkan bahwa, sengketa melalui arbitrase dapat dengan arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Ditegaskan pula bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dilakukan menurut peraturan dan cara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh pihak," jelasnya.

Hingga kini, jumlah kasus yang ditangani Bani Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini disebabkan tingginya kesadaran para pelaku bisnis dan ekonomi dalam menyelesaikan perselisihan.

Para pelaku bisnis lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase kerena dianggap lebih efisien dan efisien. Pasalnya perselisihan yang diproses melalui arbitrase, khususnya di Bani dapat diselesaikan dalam waktu cepat, tuntas, dan bersifat win-win solution.

"Dengan demikian dampak negatif yang ditimbulkan dari terlibatnya para pihak dalam suatu perselisihan tidak menjatuhkan kredibilitas para pihak," papar buku ini.

Selain itu, sejak diberlakukannya UU Arbitrase pada Agustus 1999, berdampak pada meningkatnya minat para pelaku bisnis untuk menyelesaikan berbagai sengketa melalui arbitrase.

Lahirnya Bani pada 1977, pada hakekatnya memang tidak terlepas dari berkembangnya kebutuhan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi secara lebih cepat.

Apalagi, di era 1970-an, peradailan umum terutama Mahkamah Agung (MA) sudah sangat kewalahan atas menumpuknya jumlah perkara dari tahun ke tahun yang harus diselesaikan. Sehingga ide untuk membentuk badan arbitrase pun muncul, laiknya di negara-negara maju terkait sengketa antara pelaku bisnis diselesaikan melalui lembaga arbitrase.

"Ide tersebut kemudian juga memperoleh dukungan dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia. Surat Keputusan Kadin Indonesia pada 1977 yang saat itu diketuai oleh Marsekal TNI Suwoto Sukendar, menjadi pertanda lahirnya Bani," lanjutan buku ini pada Bab I.

"Tugas pokok/fungsi Bani sebagai lembaga arbitrase adalah memfasilitasi secara administratif penyelenggaraan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrasi, yakni dengan menyediakan fasilitas sekretariat dan tempat bersidang, Peraturan dan Prosedur ber arbitrase,  daftar arbiter, baik warga negara Indonesia maupun asing dengan latar belakang profesi/keahlian yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa," jelas Ketua BANIIndonesia, M. Hussein Umar dalam Kata Pengantar.

https://money.kompas.com/read/2019/05/21/112300226/ingin-selesaikan-sengketa-bisnis-saatnya-pilih-jalur-arbitrase

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke