Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditangkap Petugas Australia, 14 Nelayan RI Dipulangkan Bertahap

Sebanyak 8 nelayan diterbangkan menggunakan pesawat dari Darwin, Australia menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. pada tanggal 21-27 Mei 2019.

Sementara 8 orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.

“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (28/4/2019).

"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Australia,” sambungnya.

KKP mengungkapan, 14 nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI. Mereka berasal dari beberapa daerah yakni Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwakarta dan Bandung.

KM. Anugerah VI kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale setelah terdeteksinya memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019.

Berdasarkan hasil sidang pengadilan 17 amri 2019, Nakhoda KM. Anugerah VI dijatuhi hukuman denda total sebesar 4.000 dollar Australia.

Namun mengingat Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut.

Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.

https://money.kompas.com/read/2019/05/28/093904926/ditangkap-petugas-australia-14-nelayan-ri-dipulangkan-bertahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke