Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tips Hindari "Peraturan yang Menjebak" dari Maskapai saat Mudik

Untuk menghindari maskapai yang nakal, Anda perlu mengambil langkah-langkah tepat. Dengan mengambil langkah yang tepat, Anda pun bisa terhindar dari pengeluaran tak masuk akal.

Mohammad Andoko, seorang perencana keuangan dan CO-Founder One Shildt Financial Planning pun mengaku dirinya beberapa kali menghadapi maskapai nakal. Untuk itu, Andoko pun berbagi kiat-kiatnya kepada Anda untuk menghindari maskapai nakal.

Berikut ini langkah tepat yang bisa Anda ambil baik sebelum maupun setelah memilih maskapai untuk mudik ala Mohammad Andoko.

1. Cek Ketentuan Maskapai

Mengecek segala ketentuan dan peraturan maskapai adalah nomor satu. Sebab, bila terjadi suatu yang tak diinginkan yang tidak ada di dalam peraturan, Anda bisa berkilah bahwa hal itu tidak terdapat di peraturan maskapai yang Anda pilih. Sebaliknya, Anda pun bisa mengacu pada peraturan apabila maskapai berbuat semena-mena.

Contohnya, baru-baru ini viral kejadian seorang penumpang tidak bisa mudik karena dianggap tidak check-in online sebelum keberangkatan. Namun, penumpang itu menyebut check-in online tidak ada dalam peraturan maskapai (check-in online hanya opsional).

Maskapai yang dipilihnya pun tetap menganggap si penumpang telat check-in. Nah, untuk menghindari kesalahpahaman seperti itu, Anda harus memastikan peraturan valid maskapai sebelum Anda memilihnya.

"Ketika orang menggunakan penerbangan pesawat, si penumpang harus mengecek apakah dia memang harus check-in online atau memang check-innya bisa di tempat di hari H," kata Mohammad Andoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2019).

2. Check-in Lebih Awal

Andoko menyarankan, Anda sebaiknya melakukan check-in lebih awal sehingga kejadian yang pernah dialami penumpang lain tidak terjadi pada Anda. Sebab kata Andoko, ada beberapa maskapai yang membuka waktu check-in 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelum check-in, lagi-lagi pastikan dahulu peraturan yang berlaku dalam maskapai yang Anda pilih, apakah harus check-in online atau harus check-in saat hari keberangkatan. Setidaknya, hal ini bisa membantu Anda menghindari ulah maskapai nakal.

"Beberapa maskapai, bisa check-in 24 jam sebelum boarding keberangkatan. Lebih baik check-in terlebih dahulu. Beberapa maskapai pun ada yang baru buka counter check-innya 2 jam sebelum keberangkatan. Inilah sebabnya Anda pun harus memastikan waktu check-in yang benar sebelum melalukan check-in," ucap Andoko.

3. Pilih Maskapai yang Tepat

Sebelum Anda mudik, pastikan Anda memilih maskapai yang tepat yang memberikan servis terbaik guna menghindari maskapai nakal.

"Lebih memilih maskapai, cari maskapai yang memberikan servis terbaik. Hindari harga yang terlalu murah. Karena kalau harga murah biasanya tidak merepresentasikan kenyamanan penumpangnya. Penumpang juga 'kan memerlukan kenyamanan," papar Andoko.

4. Selalu Update

Terakhir, Anda harus mengetahui info-info terbaru terkait peraturan maskapai sebelum Anda mencak-mencak menyalahkan maskapai. Bisa jadi, maskapai telah memberlakukan peraturan yang sebelumnya tidak Anda tahu.

"Harus cari informasi juga apakah benar maskapainya nakal atau karena ketidaktahuan penumpang soal informasi terbaru. Kita harus cari tahu dulu apakah kita yang ketinggalan info apakah dari maskapainya sendiri yang memang nakal," ujar Andoko.

Kiat-kiat di atas, lanjut Andoko, merupakan kiat-kiat yang bisa Anda pakai saat memilih maupun menggunakan maskapai penerbangan. Setidaknya, kiat-kiat tersebut bisa mencegah Anda dari kenakalan para maskapai apalagi di musim mudik lebaran.

https://money.kompas.com/read/2019/06/03/213741526/ini-tips-hindari-peraturan-yang-menjebak-dari-maskapai-saat-mudik

Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke