Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM dan Kufpec Sepakati Kontrak Bagi Hasil Blok Anambas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kufpec Indonesia (Anambas) BV resmi menandatangi kerja sama Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas, Senin (10/6/2019). Lokasi ini merupakan hasil lelang WK minyak dan gas bumi tahap I 2019.

Proses penandatangan dilakukan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dan perwakilan Kufpec Indonesia (Anambas) BV selaku kontraktor kontrak kerja sama yang disaksikan langsung Wamen ESDM Arcandra Tahar.

"Pemerintah Indonesia serius menerima investasi, investasi sangat penting bahkan hanya untuk satu blok," kata Arcandra dalam sambutannya.

Pemanfaatan potensi kekayaan alam yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau ini telah dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019 serta telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 7 Mei 2019. Kontrak bagi hasil gross split WK Anambas ini memiliki berdurasi selama 30 tahun.

"Kita harapkan setiap investasi kita rawat dengan baik, pemerintah serius mengundang mereka (investor) datang sehingga hasilkan apa yang bisa kita manfaatkan secara win win," tuturnya.

Pada perjanjian ini, Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) BV  memberikan komitmen pasti eksplorasi tiga tahun pertama serta disertai license purchase dan reprocessing data 3D 600 km2. Rencana eksplorasi satu sumur potensial ini disepakati dengan total investasi senilai 35,2 juta dollar AS dan bonus tanda tangan sebesar 2,5 juta dollar AS.

"Kalau nanti menghasilkan tentu nilainya jauh lebih besar dari apa yang mereka telah keluarkan untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan," sebut dia.

Sejauh ini, terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan kontrak bagi hasil gross split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.

Adapun insentif tersebut antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi. Pun mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100 persen sampai dimulainya produksi komersial.

https://money.kompas.com/read/2019/06/10/181400126/kementerian-esdm-dan-kufpec-sepakati-kontrak-bagi-hasil-blok-anambas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke