Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kado Jokowi, Petani dan Nelayan Akan Dapat Mesin Pompa-Elpiji Gratis

Hal ini dipastikan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 pada 12 Juni 2019 lalu.

Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (27/6/2019), Perpres tersebut tentang penyediaan elpiji untuk nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Adapun petani sasaran yang dimaksud yakni petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Sementara nelayan sasaran yakni orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penyediaan dan pendistribusian elpiji dan mesin pompa air ini akan dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu.

Pendistribusian elpiji akan diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis berupa mesin kapal, konverter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya, tabung elpiji 3 Kg beserta isinya dan peralatan pendukung.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/06/27/201000826/kado-jokowi-petani-dan-nelayan-akan-dapat-mesin-pompa-elpiji-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke