Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Pajak Kendaraan dan Zakat, Bukalapak Akan Buka Fitur Kurban Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukalapak terus mengembangkan menjadi aplikasi yang tak hanya sebagai tempat berbelanja, tapi juga sebagai channel pembayaran.

Di awal tahun ini, Bukalapak bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online atau e-samsat. Dengan demikian, masyarakat tak hanya bisa membayar lewat ATM, tapi kini bisa lewat e-commerce.

Rencananya, dalam waktu dekat, Bukalapak akan mengeluarkan fitur baru untuk kurban.

"Mudah-mudahan nanti eranya kurban bisa disalurkan lewat digital. Tadinya harus cari kambing secara fisik, sekarang bisa beli semuanya lewat online," ujar AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Bukalapak juga sebelumnya mengeluarkan zakat online, bekerja sama dengan berbagai LSM zakat seperti Dompet Dhuafa dan Baznas. Fitur ini memudahkan masyarakat membayar zakat hanya melalui ponselnya.

Ke depannya, kata Bima, Bukalapak akan terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk memudahkan masalah pembayaran

Founder dan CEO Bukalapak Achmad Zaky mengatakan, tahun ini pihaknya akan mengembangkan fitur ke ranah e-government. Menurut dia, kerja sama dengan pemerintah untuk fitur ini penting karena tingginya kebutuhan masyarakat untuk membayar pajak, mengurus KTP, dan dokumen lainnya. Bukalapak juga akan memperluas fitur e-samsat agar bisa berlaku di daerah lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk tahun ini.

"Ini bisa jadi salah satu sektor yang menarik dn ada di hampir seluruh masyarakat kalau pemerintah dimudahkan dengan teknologi maka akan lebih efektif," kata Zaky.

https://money.kompas.com/read/2019/06/27/203800226/setelah-pajak-kendaraan-dan-zakat-bukalapak-akan-buka-fitur-kurban-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke