Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara telah menggagasnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama.

Proses selanjutnya, Kemenkeu hanya dapat menunggu panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Melchias Markus Mekeng mengatakan, RUU KUP tidak akan dibahas pada periode ini. Alasannya masih ada beberapa fraksi yang belum menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Melchias mengira dari sisi pemerintah sepertinya belum satu suara tentang beberapa hal dalam RUU KUP.

“Khususnya soal pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP),” kata Melchias kepada seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (29/7/2019).

Sebagai informasi, pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan salah satu poin yang dimasukkan dalam draf RUU KUP. Poin ini menuai pro dan kontra.

Dari sisi, pihak yang setuju hal ini dapat memusatkan pendapatan negara dari satu departemen saja.

Sementara pandangan kontra terutama dari kalangan pengusaha yang tidak menghendaki DJP diubah menjadi lembaga independen dengan tajuk BPP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tidak setuju karena berkaca pada lembaga independen sebelumnya justru sering dipolitisasi dan menjadi overpower.

Melchias menegaskan RUU KUP akan dibahas pada periode yang baru. “Nanti kami juga menunggu Ampres dari presiden lagi,” kta Melchias. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan masih angan-angan

https://money.kompas.com/read/2019/07/30/050700926/menanti-pemisahan-ditjen-pajak-dari-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke