Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sembari Tunggu Putusan MA, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Hal tersebut dikatakan Widodo menyikapi sengketa hukum antara PT KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang berlanjut ke ranah Mahkamah Agung (MA) dan tinggal menunggu keputusan kasasi.

"Setelah pengerjan pier atau dermaga satu selesai, komitmen kami adalah melanjutkan pembangunan dermaga dua dan tiga," ucap dia sesuai rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (17/8/2019).

Widodo berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Apapun keputusannya nanti, kami taat regulasi dan hukum,” ujar Widodo.

Bicara keadilan hukum, Presiden Jokowi dalam pidatonya di sidang tahunan MPR pada Jumat (16/8/2019), turut menyoroti kinerja MA.

Jokowi mengatakan, dirinya mengapresiasi MA yang telah menciptakan sistem demi memberi kemudahan rakyat dalam mencari keadilan.

Apabila KCN memenangkan proses hukum (legal standing), lanjut Widodo, dirinya menjanjikan keseluruhan dermaga Pelabuhan Marunda tuntas maksimal pada 2023, bahkan akan diusahakan pada 2022.

“Kami membutuhkan waktu pembangunan selama 3 tahun lebih,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan pembangunan Pelabuhan Marunda sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penunjang Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun biaya yang telah dikeluarkan PT KCN yakni Rp 3,5 triliun dari total investasi Rp 5 triliun.

Rencananya, pembangunan ketiga dermaga itu akan memiliki panjang 5.350 meter dengan areal pendukung seluas 100 hektar (ha).

Ketiga dermaga itu memiliki fungsinya, yaitu pier satu dan tiga untuk dermaga curah kering dan cair, sementara pier dua untuk general cargo.

“Pelabuhan itu sangat penting sebagai pendukung ketahanan logistik nasional," tutup Widodo.

https://money.kompas.com/read/2019/08/17/153217726/sembari-tunggu-putusan-ma-kcn-lanjutkan-pembangunan-pelabuhan-marunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke