BrandzView
Konten kerja sama Kompas.com dengan KCN
Salin Artikel

Hadapi Gugatan Hukum, PT KCN Taat Aturan dan Tetap Profesional

Saat ini, lanjut Jokowi, sistem peradilan berbasis elektronik diterapkan di setiap lingkungan lembaga peradilan. Dengan sistem itu, masyarakat kian mudah mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran.

Tak cuma itu, proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan pun telah dilakukan secara online. Lebih dari itu, MA mengembangkan e-court menuju e-litigasi.

“Saya mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan. Saya mendukung upaya MA untuk membangun budaya sadar dan budaya taat hukum agar makin mengakar,” kata Jokowi saat itu.

Mantan Wali Kota Solo itu pun secara lugas mengapresiasi MA yang telah meresmikan 85 pengadilan baru di berbagai pelosok daerah, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada 2018, kinerja MA tampak cemerlang karena jumlah perkara yang tertunggak tinggal 906 kasus. Padahal, pada 2017, sisa perkara di Mahkamah Agung tercatat 1.388 kasus, dilansir mahkamahagung.go.id. Sementara itu, sisa perkara pada 2016 tercatat 2.357 kasus.

“Jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA,” ujar dia.

Mahkamah, ia melanjutkan, juga terus berbenah dengan melakukan beberapa langkah perbaikan. Langkah itu di antaranya pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan pembaharuan di bidang manajemen perkara.

Profesionalitas lembaga peradilan

MA serius dan profesional menangani berbagai perkara yang masuk. Termasuk, sengketa hukum antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN.

Kedua pihak berseteru sejak 2012. Saat itu, terjadi pergantian Direksi KBN di mana Sattar Taba menjabat Direktur Utama.

Rampungnya pembangunan pier atau dermaga 1 Pelabuhan Marunda, ternyata menimbulkan persoalan baru. Sattar Taba mengajukan perubahan komposisi saham.

Sattar yang dilantik Menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan, meminta KBN menjadi pemegang saham mayoritas di KCN, dengan porsi 50,5 persen.

Pada 2013 lalu, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN selama empat bulan. Akibatnya, pengoperasian pier 1 dan pembangunan tak bisa berlangsung.

Penutupan akses tersebut membuat KTU menyetujui adendum III, yakni kepemilikan saham KBN dan KTU di KCN masing-masing sebesar 50 persen.

Dalam persetujuan itu, KTU meminta KBN harus melengkapi syarat penambahan modal dalam tenggat waktu 15 bulan.

Namun demikian, KBN tidak bisa memenuhi syarat tersebut hingga tenggat waktu yang ditetapkan. Pasalnya, penambahan modal tidak disetujui Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Artinya, ketentuan adendum III batal dengan kelahiran kesepakatan baru, yang dijadikan sebagai adendum IV. Adendum tersebut dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara.

Setelah adanya kesepakatan itu, pengoperasian dan pembangunan Pelabuhan Marunda bisa dilanjutkan.

Kementerian Perhubungan menunjuk KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal KCN di Marunda. Perjanjian konsesi ini ditandatangani oleh Kemenhub dan KCN pada 16 September 2016.

Perkara konsesi itu ternyata berbuntut panjang. Pada 2018, KBN menggugat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, kedua pihak menandatangani konsesi pelabuhan. Dalam perkara itu, KBN menuntut ganti rugi material Rp 1,820 triliun dan immaterial Rp 55,8 triliun.

Pada perjalanan kasus, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan KBN dan konsesi dianulir. Selain itu, pengadilan memvonis KCN dan Kemenhub membayar ganti rugi RP 773 miliar.

Kasus itu terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Saat ini, para pihak yang bersengketa tengah menanti putusan hukum dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Komitmen pembangunan

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menegaskan, pihaknya terus melanjutkan pembangunan dermaga 2 Pelabuhan Marunda.

"Setelah pengerjaan dermaga satu selesai, komitmen kami adalah melanjutkan pembangunan dermaga dua dan tiga," kata dia dilansir Kompas.com (17/8/2019).

Widodo berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Apapun keputusannya nanti, kami taat regulasi dan hukum,” kata dia.

Ia mengatakan, KCN bakal merampungkan pembangunan 3 dermaga Pelabuhan Marunda hingga 2023 jika memenangkan proses hukum (legal standing).

Pemerintah telah menetapkan pembangunan Pelabuhan Marunda sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penunjang Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga kini, kata dia, PT KCN telah membiayai Rp 3,5 triliun dari total investasi Rp 5 triliun.

Sementara itu, kuasa hukum PT KCN Juniver Girsang menegaskan, berlarutnya perkara tersebut berdampak pada iklim investasi Indonesia. Menurut dia, investor menilai ada ketidakpastian usaha dan hukum dengan adanya kasus hukum tersebut.

“Ini bisa memberikan citra yang negatif bagi para investor, baik lokal maupun asing. Menurut saya, ini bentuk tak ada kepastian hukum dan usaha di negara ini,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Senin (19/8/2019).

Namun demikian, pihak KCN berharap Mahkamah Agung mampu memberikan kepastian hukum sehingga mampu mendukung iklim investasi yang positif di Tanah Air.

https://money.kompas.com/read/2019/08/20/200000826/hadapi-gugatan-hukum-pt-kcn-taat-aturan-dan-tetap-profesional

Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke