Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Ilegal Asal Filipina di Laut Sulawesi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Kapten Ismail.

"Ketiga kapal tersebut, yaitu BN/Bca. NICOLE, N/Bca. ICE BRAICIL, dan N/Bca. AIRA," kata Agus Suherman dalam keterangan pers, Kamis (22/8/2019).

Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan karena ketiga kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Dari hasil penangkapan, diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina.

Selanjutnya, kata Agus, 3 kapal beserta awaknya akan diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

"Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada Kamis (22/8/19) sore hari, dan akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ungkap Agus.

Adapun kapal-kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Hasil penangkapan ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019.

Sejak Januari-Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan 1 berbendera Panama.

https://money.kompas.com/read/2019/08/22/180700326/kkp-tangkap-3-kapal-ikan-ilegal-asal-filipina-di-laut-sulawesi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke