Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, insentif itu berupaya tidak berlakunya kebijakan ganjil genap untuk mobil listrik di Jakarta.
"Ini akan kami bolehkan menggunakan jalan itu," ujarnya dalam acara FGD dengan topik Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurut Budi, insentif tersebut perlu dilakukan sebagai bukti bahwa pemerintah pro mobil listrik dan pro kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Insentif itu juga diharapkan mendorong masyarakat mau hijrah dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
Meski begitu apa yang diungkap Budi masih rencana. Kementerian Perhubungan kata dia, akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan dinas perhubungan provinsi.
Saat ini pemerintah terus mendorong pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Diantaranya memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha.
Insentif itu diharapkan membuat industri mobil listrik menggeliat dan penggunaan mobil listrik kian semakin banyak.
Sebelumnya, Kemenhub juga mengupayakan agar pengguna kendaraan listrik diberikan insentif parkir murah bahkan gratis.
https://money.kompas.com/read/2019/08/23/194900426/pengguna-mobil-listrik-akan-bebas-ganjil-genap