Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Paspor Kini Bisa Lewat Bukalapak dan Tokopedia

Ditjen Imigrasi menggandeng dua e-commerce, Tokopedia dan Bukalapak, serta aplikasi pembayaran milik Finnet Indonesia.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi pun turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.

"Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online," ujar Sam dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).

Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dengan demikian, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

Fitur pembayaran "Penerimaan Negara" di Tokopedia hadir sejak awal Agustus. Sementara untuk fitur "Penerimaan Negara" di Bukalapak menyusul setelahnya.


Untuk fitur serupa, saat ini belum nampak di aplikasi pembayaran milik Finnet, seperti di Mobile Cash.

Dengan penetapan tersebut, maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui tiga lembaga persepsi tersebut.

"Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online," kata Sam.

https://money.kompas.com/read/2019/08/26/081100626/bayar-paspor-kini-bisa-lewat-bukalapak-dan-tokopedia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke