Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rawan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lalu, bagaimana cara untuk menekan angka kecelakaan dan jatuhnya korban?

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono, banyak pilihan yang bisa dilakukan agar tak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta. Salah satunya ialah membuat flyover atau underpass yang menjadi jalur lintas kendaraan maupun masyarakat.

Adanya jalur ini dinilai lebih baik dan bisa meminimalkan kecelakaan.

"Cara yang paling baik memang tidak sebidang," kata Djoko ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Djoko mengatakan, sejauh ini pilihan membuat flyover atau underpass pada perlintasan kereta belum jadi pilih utama. Alasannya, untuk membuat itu membutuhkan dana yang terbilang besar jika dibandingkan dengan perlintasan sebidang yang menyatu dengan jalur kereta langsung.

Kalau pun dipilih atau dibuat perlintasan sebidang kereta, seharusnya ada pembatas dan penjagaan yang dilakukan agar tak terjadi kecelakaan.

"Karena ada yang mempengaruhi itu terutama anggaran dan juga adanya kesiapan-kesiapan yang lain. Tapi ini penting, misalnya memasang plang dan menempatkan penjaga, itu salah satu hal yang dikedepankan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, guna menekan angka kecelakaan dan korban jiwa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga harus mengawasi kehadiran pintu perlintasan  yang tak berizin. Pasalnya, selama ini ada banyak pintu-pintu ilegal yang dimanfaatkan masyarakat untuk melintas.

KAI sebagai operator juga harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki lintasan kereta api untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tak melanggar aturan. Apalagi membuka pintu perlintasan sebidang sembarangan.

"Dan masyarakat juga untuk bisa menghindarkan, untuk membuka perlintasan sebidang yang tidak berizin. Ini yang perlu dikedepankan," sebutnya.

Selama ini keberadaan pintu perlintasan sebidang kereta terbukti menyebabkan sejumlah kecelakaan di sejumlah daerah. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian.

"Statistik menunjukkan, perlintasan sebidang ini berkontribusi terhadap kecelakaan transportasi secara umum," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan (D5) PT KAI, John Roberto menambahkan, selama ini pihaknya sudah gencar mensosialisasikan pentingnya kedisiplinan ketika melintasi perlintasan sebidang kereta. Ini dilakukan untuk menekan terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.

"Mohon dukungan penuh dari masyarakat agar disiplin berlalunintas khususnya menghadapi pintu perlintasan sebidang, agar mentaati aturan yang ada," kata John.

John menilai, jika masyarakat tidak disiplin dalam melintasi perlintasan sebidang kereta maka akibatnya bisa fatal. Akibatnya menimbulkan kerugian kepada banyak pihak, termasuk KAI sendiri sebagai operator.

"Karena kalau masyarakat tidak disiplin maka banyak yang dirugikan, tidak hanya masyarakat termasuk juga kami," tuturnya.

Saat ini, catatan KAI terdapat 1.223 perlintasan sebidang kereta yang resmi atau memiliki izin yang terdiri dari sebidang, flyover, dan underpass. Kemudian terdapat 3.419 pintu perlintasan yang tak mengantongi izin.

Hingga Juni 2019, pada perlintasan sebidang kereta telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang sepanjang 2019. Selain itu PT KAI juga telah menutup 311 perlintasan tidak resmi pada 2018 hingga Juni 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/09/06/175100726/rawan-kecelakaan-di-perlintasan-sebidang-kereta-bagaimana-cara-mengatasinya-

Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke