Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Pelanggan Tak Dapat Kompensasi dari PLN

Pelanggan tersebut sebelumnya telah mencoba mencari tahu besaran kompensasi yang dia terima di laman resmi PLN. Namun, hasilnya setelah memasukan nomor ID pelanggan informasi mengenai besaran kompensasi tersebut tak muncul.

Malahan, informasi yang tertera menyebutkan, “Maaf, ID pelanggan Anda tidak mendapat kompensasi atas kejadian padam pada 4 Agustus 2019 karena daerah tempat Anda lama padam tidak melewati 110% dari deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP),” demikian bunyi pemberitahuan PLN di laman resminya pada Sabtu (7/9/2019).

Usut punya usut, rupanya pelanggan tersebut berdomisili di Parung Panjang, Bogor.

Lantas, apa yang menyebabkan pelanggan tersebut tak mendapat biaya kompensasi dari PLN?

Menjawab pertanyaan tersebut, Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, bisa jadi pelanggan tersebut tak mendapat kompensasi karena waktu pemadaman yang sempat mendera wilayahnya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maksudnya dari 110 persen TMP adalah misalnya deklarasi satu daerah dalam satu bulan tersebut 5 jam per pelanggan, maka 110 persenya adalah 5,5 jam. Contoh, kalau deklarasinha lama padam di suatu daerah 5 jam, malah di bawah 5,5 jam tidak mendapat kompensasi,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Sabtu.


Dwi menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Dengan terbitnya Permen ESDM tersebut maka Dirjen Ketenagalistrikan menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tiap tiga bulan dan tiap daerah untuk dijadikan acuan oleh PLN sebagai operator,” kata Dwi.

Jika merujuk penjelasakan Dwi, pelanggan yang masuk di wilayah Parung Panjang, Bogor tersebut tak mendapat kompensasi karena padamnya listrik di wilayah tersebut tak sesuai aturan untuk mendapatkan kompensasi.

Pelanggan tersebut masuk ke wilayah jaringan Jasinga. Berdasarkan besaran tingkat mutu pelayanan tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen Ketenagalistrikan, pelanggan wilayah Jasinga baru mendapatkan kompensasi jika lama waktu pemadaman lebih dari 7,5 jam.

Atas dasar itu, jika pemadaman listrik kurang dari 7,5 jam, maka pelanggan tidak akan mendapat kompensasi dari PLN.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan yang tinggal di daerah Parung Panjang Bogor Jawa Barat mengeluh tak mendapatkan kompensasi meskipun mengalami pemadaman listrik. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial.

https://money.kompas.com/read/2019/09/07/161426926/ini-penyebab-pelanggan-tak-dapat-kompensasi-dari-pln

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke