Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu

Bahkan Sri Mulyani juga dinilai sudah mengingkari sumpah jabatan yang mengatasnamakan Tuhan dan menafikkan kesetiaan terhadap republik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti, memberikan jawaban berbagai tuduhan yang mengarah ke Sri Mulyani.

"Sri Mulyani Indrawati kembali ke Indonesia dengan meninggalkan gajinya yang puluhan kali lipat dari gaji yang diterima sebagai menteri sekarang ini," tulisnya dalam akun Facebook pribadinya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

"Begitu juga fasilitasnya, sangat jauh dari apa yang diberikan di Indonesia. Pengorbanan yang sangat besar demi cintanya kepada republik tempat tanah kelahirannya," sambungnya.

Nufransa mengatakan, pemerintah tidak abai kepada rakyat dalam konteks BPJS Kesehatan. Sebab sekitar 134 juta jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Peserta tersebut terdiri dari 96,6 juta penduduk tidak mampu (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dan 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda.

Selain itu pemerintah juga membayar 3 persen iuran BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyuntikan triliunan rupiah untuk menutup defisit program JKN. Mulai dari Rp5 triliun (2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Anggaran itu diberikan agar defisit BPJS Kesehatan bisa menutup defisitnya yang sebesar Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).


Penyebab utama defisit program JKN kata Nufransa, yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

Nufransa juga mengtakan, kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 BPJS Kesehatan juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).

Bila hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.

Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3, akan naik menjadi sebesar Rp 42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu.

"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia

https://money.kompas.com/read/2019/09/09/101000726/sri-mulyani-disalahkan-atas-kenaikan-iuran-bpjs-ini-jawaban-kemenkeu

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke