Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Lapor, KPPU Denda Perusahaan Ini Rp 10,3 Miliar

Adapun keterlambatan pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan akusisi saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati selama 5,2 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda terkait oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Saragih sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Afif Hasbullah dan Harry Agustanto sebagai anggota Majelis.

"KPPU memutuskan bahwa terlapor atas Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati bersalah," kata putusan majelis komisi dalam keterangan pers, Kamis (3/10/2019).

KPPU menyebut, denda tersebut mesti disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran melalui bank Pemerintah selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Juga memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," jelas KPPU.

Adapun mulanya, perkara berawal dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai Terlapor.

Setelah melewati fase persidangan, ditemukan PT Citra Prima Sejati terlambat memberitahu pengakuisisian saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Pengakuisisian saham dan uraian komposisi kepemilikan saham antara PT Citra Prima Sejati dan PT Buana Minera Harvest tidak menunjukkan hubungan afiliasi.

Pun nilai aset dan nilai penjualan masing-masing perusahaan serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan, sehingga pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada Komisi.

Sementara itu, transaksi pengambilalihan saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam Akta Nomor 168 tanggal 28 November 2013 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 Desember 2013.

Selanjutnya di tanggal 24 Desember 2013, menurut KPPU merupakan tanggal berlaku efektif secara yuridis pemberitahuan telah terjadi pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest, sehingga terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Buana Minera Harvest kepada Komisi paling lambat pada tanggal 7 Februari 2014.

Namun faktanya, PT Citra Prima Sejati baru melaporkannya kepada KPPU tanggal 26 April 2019. Oleh karena itu, pihak perusahaan dianggap terlambat melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis Komisi melayangkan denda.

Beruntung, anak usaha BUMI tersebut bersifat kooperatif mengakui adanya kesalahan penafsiran ketentuan Pasal 29 UU 5/1999 Jo. Pasal 5 PP 57/2010 dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi untuk mengadili perkara a quo seadil-adilnya.

Pun mengakui belum mendapat manfaat ekonomi dari PT Buana Minera Harvest setelah proses akusisi saham.

https://money.kompas.com/read/2019/10/03/120800426/telat-lapor-kppu-denda-perusahaan-ini-rp-103-miliar

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke