Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Kembali Tangkap Kapal Illegal Fishing asal Vietnam dan Malaysia

Kapal tersebut ditangkap pada 13 dan 14 Oktober 2019. Kedua kapal tersebut terdiri dari satu KIA berbendera Vietnam dan satu KIA berbendera Malaysia.

“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 14 (empat belas) orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl”, ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Kantor KKP di Jakarta Selasa (15/10/2019).

Penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10/19).

Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) ditangkap oleh Kapal pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Mohammad Slamet pada jam 15.20 WIB.

Selanjutnya Agus menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance) yang berhasil mendeteksi adanya KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.

Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, KP Orca 01, KP Orca 03, dan KP Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan atas KIA Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.

Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP. Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan).

Sementara itu, penangkapan atas satu KIA Malaysia dilakukan oleh KP. Orca 01 yang dinakhodai Capt. Priyo Kurniawan pada tanggal 14 Oktober 2019, yang juga sedang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711. Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (34 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos.

Kapal Malaysia tersebut dideteksi pertama secara visual oleh KP. Orca 01 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh KP. Orca 01 dan tertangkap pada pukul 09.26 WIB.

Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dibawa ke pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, tambah Agus Suherman.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 51 KIA yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.

https://money.kompas.com/read/2019/10/15/190900426/kkp-kembali-tangkap-kapal-illegal-fishing-asal-vietnam-dan-malaysia

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke