Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebanyak 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan hingga Oktober 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi terus menindak entitas pinjaman online atau fintech peer to peer lending (P2P) ilegal. Kini jumlah sudah mencapai ribuan entitas.

"Sepanjang 2018 hingga Oktober 2019, Satgas sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer lending tanpa izin OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selesa (29/10/2019).

Tongam mengatakan, hingga saat ini hanya ada 127 fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara resmi beroperasi serta diawasi. Namun, angka entitas fintech tidak resmi jauh lebih besar dari data yang tercatat.

Selain tak berizin, ada beberapa ciri fintech ilegal yang dapat dikenali seperti bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama, serta lainnya.

"Media yang digunakan, di mana pelaku fintech P2P ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," tuturnya.

Dia menambahkan, faktor lainnya ialah penyebaran data peminjam, cara penagihan yang tidak benar di mana penagihan tidak hanya kepada peminjam tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan.

Lalu ada juga muatan fitnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu. Karena itu Satgas Waspada Investasi terus memantau kemunculan dan keberadaan fintech ilegal di Indonesia.

Tongam menyebutkan penyaluran pinjaman fintech P2P Lending ilegal per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam.

Satgas Waspada Investasi mencatat ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara. Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya.

https://money.kompas.com/read/2019/10/29/123800526/sebanyak-1.773-fintech-ilegal-dihentikan-hingga-oktober-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke