Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin BPR Fajar Artha Makmur Depok

BPR itu terletak di kawasan Depok, dengan alamat lengkap di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

"Sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur," tulis OJK dalam siaran pers, Senin (11/11/2019).

Adapun pencabutan izin usaha tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.

Sebelumnya,  PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019.

Sebab, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0 persen sebagai kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.

Status tersebut juga ditetapkan dengan tujuan agar pengurus maupun pemegang saham BPR melakukan upaya penyehatan.

Kendati demikian sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak tersalisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal, maka OJK mencabut izin usaha BPR setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tulis OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha BPR Fajar Artha Makmur, LPS juga akan turun tangan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Sementara itu, OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana dijamin LPS.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/11/145934426/ojk-cabut-izin-bpr-fajar-artha-makmur-depok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke