Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Curhat Kemenaker Sering Didemo Buruh Saat Mau Revisi UU Ketenagakerjaan

Menurut Kemenaker, revisi UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan sebagai langkah menyiapkan pekerja untuk menyongsong era teknologi digital.

"Kami lakukan revisi Undang-Undang Nomor 13, bapak ibu tahu kejadiannya? Kantor kami didemo tiap kali sama serikat pekerja. Itu yang kami alami sehingga kami berpikirnya, era digitalisasi ketika harusnya itu disiapkan dengan baik malah banyak ditolak," katanya dalam acara KOMPAS100 Women Leaders Discussion, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Alasan lain perlunya revisi undang-undang tersebut yakni bertujuan untuk menarik minat investor di sektor ketenagakerjaan. Dana investor ini nantinya akan dikelola untuk pelatihan atau pelatihan kemampuan tenaga kerja.

"Saya informasikan, menurut presiden Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu dianggap kaku. Karena apa? Pertama, investor nggak bisa masuk. Alasannya, undang-undang tersebut terlalu banyak menyulitkan investor," ucapnya.

"Misalnya, pekerja itu di PHK, berapa kali lipat yang harus dibayar oleh perusahaan. Kemudian, untuk izin-izin perusahaan apakah dia harus menunggu, itu terlalu berbelit-belit," lanjut Siti memberikan contoh dari aturan itu.

Oleh karena itu, menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan harus dilakukan demi menggapai investasi berkelanjutan. Selain itu, vokasi harus terus dipercepat terutama di lokasi yang sulit dijangkau.

"Bagaimana caranya investasi berkelanjutan? Satu, merevisi undang-undang ketenagakerjaan agar tidak kaku menurut Pak Jokowi. Yang kedua, pelatihan. Bagi lokasi yang sulit diakses, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan mobile kredibel unit untuk datang ke lokasi desa-desa terpencil untuk melatih tenaga kerja yang ada," paparnya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/13/090257326/curhat-kemenaker-sering-didemo-buruh-saat-mau-revisi-uu-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke