Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Pertamina soal Tugas-tugas Ahok sebagai Komisaris Utama

"Pada intinya sebagai dewan komisaris tugasnya adalah mengawasi pengelolaan perusahaan, memberikan saran kepada direksi terkait langkah-langkah strategis," ujar VP of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dia mengatakan, tugas-tugas tersebut pastinya akan dijalankan oleh Ahok sebagai komisaris utama bersama dengan para komisaris lain.

"Pembagian tugasnya jelas, Bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris utama, kemudian Bapak Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama, sedangkan yang lain sebagai komisaris," katanya.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan beberapa perubahan di level direksi dan tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero).

Emma Sri Martini ditunjuk menjabat direktur keuangan, Basuki Tjahaja Purnama menjadi komisaris utama, Budi Gunadi Sadikin menjadi wakil komisaris utama, dan Condro Kirono sebagai komisaris.

Menurut Fajriyah, pergantian direksi dan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham, dan surat keputusannya sudah ditetapkan.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-282/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina dan SK-283/MBU/11/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 November 2019.


Keputusan tersebut juga memberhentikan dengan hormat Pahala N Mansury dari jabatan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), posisi yang dijabatnya sejak September 2018.

Selain itu, keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Tanri Abeng dari jabatan komisaris utama, Arcandra Tahar dari jabatan wakil komisaris utama, dan Gatot Trihargo dari komisaris.

https://money.kompas.com/read/2019/11/26/050800226/ini-kata-pertamina-soal-tugas-tugas-ahok-sebagai-komisaris-utama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke