Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana Idle di Kas Daerah Membengkak, Kemenkeu Akan Beri Sanksi

Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga akhir Oktober 2019, dana Idle mencapai sebesar Rp 261 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yaitu Rp 225 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemenkeu, Astera Prima mengatakan pemerintah pusat akan memberikan sanksi bila ada daerah yang dinilai tidak membelanjakan TKDD secara produktif dengan indikasi dana Idle yang kian membesar.

Namun, dirinya belum bisa membeberkan kriteria pengenaan sanksi daerah dengan kasus dana idle membengkak.

“Ada mekanismenya mulai dari sekadar diingatkan, terus bisa sampai sanksi,” kata Prima di kantor Kemenkeu, Jumat (29/11/2019).

Prima menyampaikan sekiranya pemerintah daerah berupaya merealisasikan belanja di sisa akhir tahun ini, supaya tidak ada dana yang mengendap. Oleh karena itu, pemerintah pusat menjaga realisasi belanja daerah dengan mandatory spanding bagi komponen belanja tertentu.

Pemerintah pusat mengaku sampai saat ini terus mengontrol dana Idle dengan mengomunikasikan dan menegaskan kepada pemerintah daerah agar belanja menjadi efektif dan efisien.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pusat selalu berupaya menyalurkan dana ke daerah secara tepat waktu dengan harapan Pemda dapat menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik secepat mungkin. Hal itu tak lain bertujuan untuk mendorong perputaran uang dan perekonomian di masyarakat.

“Jadi dana transfer itu bisa dibelanjakan untuk memutar uang di perekonomian kita, bukan hanya diputar di bank. Uang harus diputar agar masyarakat juga senang bisa dapat pemasukan, upah dari kegiatan ekonomi dan pembangunan di daerahnya,” kata Suahasil. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dana idle membengkak, pemerintah pusat akan beri sanksi

https://money.kompas.com/read/2019/11/29/205000126/dana-idle-di-kas-daerah-membengkak-kemenkeu-akan-beri-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke